DSK Global

Tulisan ini dibuat oleh Bapak Ferry Irawan, S.E., Ak., S.S.T., S.H., M.M., M.E, M.P.P., CSRA, CSP, CPA, BKP. Beliau merupakan Director di DSK Global. Selain itu, beliau merupakan dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Beberapa waktu lalu Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Beleid tersebut mulai berlaku 29 Desember 2023.  Peraturan ini cukup lama dinantikan oleh para praktisi yang sering berhadapan dengan transaksi antar pihak berelasi (related-party transactions). Ketentuan-ketentuan yang sebelumnya bersifat parsial dan belum terstruktur dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari beberapa amandemen yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk beberapa aturan terkait transfer pricing.

Apabila dirunut kembali ketentuan perpajakan yang mengatur transaksi pihak berelasi antara lain sebagai berikut. Pertama, terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PER-32/PJ/2011 yang merevisi PER-43/PJ/2010.  Kedua, terkait dengan pemeriksaan yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Selanjutnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Ketiga, terkait dengan dokumentasi transfer pricing, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya. Keempat, terkait dengan kesepakatan harga transfer yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Harga Transfer (advance pricing agreement).

Pemberlakukan PMK 172/2023 mengompilasi sebagian besar ketentuan material terkait dengan transfer pricing. Aturan PMK ini pun cukup lengkap. Oleh karena itu, tidak salah kiranya apabila PMK 172/2023 disebut sebagai Indonesia Transfer Pricing Guidelines (Pedoman Transfer Pricing Indonesia). Konsekuensi yang timbul adalah  dihapusnya beberapa aturan yaitu PMK 213 Tahun 2016 dan PMK 22 Tahun 2020. Sedangkan aturan formal berupa pedoman pemeriksaan transfer pricing masih tetap mengacu kepada PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. PMK 172/2023 memberikan banyak ketentuan yang cukup signifikan dalam memberikan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun fiskus. Kebaruan dari PMK tersebut antara lain: (a) corresponding adjustment, (b) secondary adjustment, (c) perlakuan PPN, (d) jangka waktu penyampaian dokumentasi transfer pricing dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan, (e) implikasi dari pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP), dan (f) implikasi dari pelaksnaan advance pricing agreement (APA). Pengaturan baru yang muncul dalam PMK 172/2023 memberikan pencerahan baru bagi pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak berelasi. Selain itu, dalam hal terdapat sengketa antara wajib pajak dan fiskus baik yang ditempuh melalui prosedur pemeriksaan maupun MAP dapat diselesaikan dengan lebih pasti.  Namun demikian, kewajiban pemenuhan dokumentasi transfer pricing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan mengharuskan wajib pajak untuk lebih dini dalam mempersiapkan dokumen dimaksud. Terlepas dari kekurangan yang mungkin ada, Indonesia TP Guidelines Tahun 2023 diharapkan mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, dan juga memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa.



Leave a Reply