DSK Global

Tahukah kamu bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 dimana peraturan ini mengubah cara perhitungan PPh Pasal 21 dengan signifikan. Peraturan tersebut adalah PP No 58 Tahun 2023 dan PMK No 168 Tahun 2023. Berdasarkan kedua peraturan tersebut diatas, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Tentunya hal ini harus dipahami dan diterapkan dengan sangat hati-hati mengingat sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment system dimana Wajib Pajak dituntut untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terhutang. Untuk itu, Wajib Pajak dituntut untuk dapat mengerti kedua peraturan tersebut di atas.

Untuk dapat lebih memahami mengenai penerapan kedua peraturan tersebut di atas, DSK Global menyelenggarakan webinar gratis yang diselenggarakan melalui media zoom. Webinar akan dibawakan oleh Bapak Suparna Wijaya, S.E., Ak., M.M., CPA, CTA, CLI, CSF, BKP yang merupakan partner dari DSK Global serta dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Webinar tersebut akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 23 Januari 2024
Waktu : 10.00 – 12.00
Tempat : Zoom Meeting

Tunggu apalagi? Buruan daftar melalui link registrasi berikut:
bit.ly/RegistrasiWebinarTaxUpdate2024



Leave a Reply