DSK Global

Tulisan ini dibuat oleh Bapak Suparna Wijaya, S.E., Ak., M.M., CPA, CTA, CLI, CSF, BKP. Beliau merupakan Co Founder dan Partner di DSK Global. Selain itu, beliau merupakan dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, yang menyebutkan bahwa:

“Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) merupakan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal”.

Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dapat dikenai sanksi denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Undang-Undang HPP.

Kesalahan kode Faktur Pajak maka tidak memenuhi ketentuan formal. Sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak yang salah kode tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c PPN dalam Undang-Undang HPP, yang menyebutkan bahwa:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan telah diadministrasikan dengan benar.

Dengan demikian, PKP yang salah menggunakan kode transaksi dalam Faktur Pajak harus segera melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut. Pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan. Secara umum, berikut adalah cara mudah memahami penggunaan kode Faktur Pajak:

  1. Tentukan apakah transaksi tersebut memenuhi Pasal 16B PPN. Jika transaksi tersebut memenuhi fasilitas PPN dibebaskan, maka dapat dipastikan kodenya 08. Namun, jika memenuhi fasilitas PPN tidak dipungut maka kodenya 07.
  2. Jika tidak memenuhi kriteria 1, maka lihatlah pembelinya. Jika pembelinya adalah WAPU (Wajib Pungut PPN), maka kodenya adalah 02 untuk transaksi yang konsumennya Instansi Pemerintah. Kode 03 digunakan untuk transaksi yang konsumennya WAPU PPN selain Instansi Pemerintah.
  3. Jika tidak memenuhi kriteria 2, maka terdapat empat kemungkinan, yaitu:
  4. Kode 04 jika menggunakan DPP Nilai Lain.
  5. Kode 05 jika menggunakan JKP Tertentu.
  6. Kode 06 untuk penyerahan lainnya, misal konsumennya Turis Asing.
  7. Kode 09 jika yang dijual adalah Asset tetap.

Jika tidak memenuhi kriteria 3, maka dapat dipastikan menggunakan kode 01.



Leave a Reply